Wajib Tahu Perbedaan PT dan CV Sebelum Mendirikan Badan Usaha

Wajib Tahu Perbedaan PT dan CV Sebelum Mendirikan Badan Usaha - Apa saja ruang lingkup yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan PT dan CV. Seperti yang kita tahu, bahwa masing-masing bentuk usaha atau badan usaha mempunyai banyak sekali perbedaan dilihat dari kekurangan dan kelebihannya. Meskipun begitu, baik PT dan CV selalu dapat menjadi pertimbangan yang utama sebagai landasan bagi Anda yang ingin mendirikan perusahaan dengan menggunakan nama PT dan CV. Pasalnya, setiap badan usaha yang mempunyai bentuk PT dan CV untuk mendapatkan nama tersebut harus melalui beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Maka dari itu, ketahuilah perbedaan PT dan CV agar Anda dapat mendirikan badan usaha.

Wajib Tahu Perbedaan PT dan CV Sebelum Mendirikan Badan Usaha Wajib Tahu Perbedaan PT dan CV Sebelum Mendirikan Badan Usaha

Baca juga: Penjelasan Perbedaan Respirasi Aerob dan Anaerob

PT atau CV mempunyai banyak perbedaan, dimana perbedaan tersebut sangat signifikan sehingga Anda akan dengan mudah membedakannya. Perbedaan keduanya terletak di segala segi, bidang atau aspek yang mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Terdapat perbedaan PT dan CV, dimana jika dilihat dari pengertiannya PT disebut juga dengan perseroan terbatas. PT merupakan salah satu bentuk persekutuan bisnis, dengan menjalankan sebuah bisnisnya dengan penanaman modal berupa saham dan pemiliknya mempunyai sebagian besar dari saham tersebut. Perbedaan PT dan CV adalah PT modalnya terdiri dari saham yang dapat diperjualbelikan.

Perlu Anda tahu ciri khas PT adalah saat perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan dengan atau tanpa membubarkan perusahaan. Sedangkan perbedaan PT dan CV adalah perusahaan atau badan usaha yang hanya didirikan oleh minimal 2 orang yang bertindak menjadi persero aktif dan menjadi persero komanditer. Karakter dari CV sendiri tidak terdapat pemisahan kekayaan di lingkungan CV oleh para perseronya. Sedangkan perbedaan PT dan CV dalam lingkup ini, di dalam lingkungan PT, PT akan membuat sebuah kesepakatan yakni dengan membuat catatan yang terpisah. Memang perbedaan ini masih dilihat dari kulitnya saja belum mendalam.

Perbedaan PT dan CV memang dapat dilihat dari segi manapun, namun Anda pun dapat menemukan kelebihan dari masing-masing tersebut. Karena setiap bentuk badan usaha mempunyai kelebihan yang tidak ditemui pada lainnya. Kelebihan PT ini adalah mempunyai tanggung jawab relatif terbatas diantara pemegang sahamnya terhadap utang perusahaan. Terlebih lagi, kelangsungan perusahaan di badan hukum sudah terjamin, sehingga pemilik dapat berhati-hati dan karena PT modalnya berupa saham maka saham tersebut dapat diperjual belikan dengan orang lain. Kelebihan lainnya yaitu mudah memperoleh modal guna memperluas usaha misalnya bisa membeli saham baru.

Tidak hanya PT, CV pun juga mempunyai kelebihan yang tidak dipunyai dalam bentuk usaha PT. Kelebihan dan kekurangan diantar PT dan CV inilah yang nantinya akan mengerucutkan perbedaan PT dan CV. Beberapa kelebihan CV atau persekutuan komanditer, antara lain adalah modal yang dikumpulkan lebih besar karena CV modalnya tidak berupa saham, namun modalnya dari pemilik itu sendiri. Selain itu bagi pendiri CV, Anda lebih mudah untuk mendapatkan suntikan dana karena badan usaha CV cukup populer di Indonesia. Pemilik mempunyai peluang kemampuan manajemen yang lebih besar, dan pendiriannya lebih mudah jika dibandingkan PT.


Wajib Tahu Perbedaan PT dan CV Sebelum Mendirikan Badan Usaha Wajib Tahu Perbedaan PT dan CV Sebelum Mendirikan Badan Usaha
Perbedaan PT dan CV jika sudah diklasifikasikan ke dalam bagian-bagian tertentu akan memudahkan para pembaca atau pencari sumber informasi dan pengetahuan. Seperti perbedaan mengenai beberapa ciri dan sifat PT dengan ciri dan sifat CV. PT di dalam pendiriannya sudah diatur oleh Undang-Undang PT No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan jumlah pendiri PT pun minimal 2 orang atau bisa lebih. Selain itu, pendiri PT bisa warga Indonesia ataupun warga negara asing, dengan catatan warna negara asing bisa menjadi pendiri PT dalam rangka untuk penanaman modal asing. Itulah perbedaan PT dan CV dilihat dari ciri dan sifat.

Selanjutnya perbedaan PT dan CV dilihat dari ciri dan sifat CV. Jika di dalam CV belum ada undang-undang khusus yang mengatur pendirian CV dan jumlah pendirinya pun hanya minimal 2 orang atau lebih. Sedangkan yang boleh mendirikan yaitu warga negara Indonesia dan warga negara asing tidak boleh mendirikan perusahaan dengan bentuk CV. Itulah sekilas informasi mengenai perbedaan PT dan CV yang sangat mudah untuk dimengerti.
LihatTutupKomentar