Klasifikasi Perbedaan Cek dan Giro - Perbedaan cek dan giro perlu Anda tahu, terlebih lagi jika Anda mempunyai perusahaan yang sangat besar. Pada dasarnya, cek dan giro merupakan surat-surat yang berharga untuk kegiatan transaksi. Oleh karena itu, jangan sampai Anda salah atau keliru di dalam menggunakan surat berharga tersebut. Karena seperti yang kita tahu bahwa cek dan giro adalah surat berharga yang sering digunakan oleh perusahaan untuk kegiatan transaksi. Bagi perusahaan yang memiliki tabungan di bank akan dimudahkan dengan surat berharga cek dan giro. Lalu, apa saja perbedaan cek dan giro? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Perbedaan CV dan Firma Hukum Dagang |
Perbedaan serta Pengertian Cek dan Bilyet Giro
Pada dasarnya cek dan giro mempunyai perbedaan yang sangat mendasar apabila dilihat dari pengertiannya. Perbedaan cek dan giro dari sudut pengertiannya saja sudah berbeda, sehingga dari segi penggunaannya pun juga akan berbeda. Pengertian cek merupakan surat perintah yang ditujukan untuk bank namun dibuat oleh nasabah bank itu sendiri. Sedangkan pengertian giro merupakan surat perintah untuk bank dari nasabah bank tersebut dan memiliki tujuan untuk pemindah bukuan. Pemindah bukuan ini ditujukan kepada pihak ketiga dan sudah tertera nama serta nomor rekeningnya.
Berikut adalah perbedaan cek dan giro jika dilihat dari sifat, pembayaran, penyerahan dan masa berlakunya.
1. Perbedaan cek dan giro dari sifat
Cek mempunyai sifat yang berbeda dengan giro. Sifat cek adalah surat berharga yang bisa diuangkan secara tunai melalui bank yang sudah ditunjuk. Sedangkan sifat biro adalah surat berharga yang tidak bisa diuangkan secara tunai. Ternyata perbedaan cek dan giro jika dilihat dari sifatnya, kedua hal tersebut mempunyai sifat berkebalikan. Oleh sebab itu, bagi Anda pemilik perusahaan yang menginginkan transaksi berupa uang yang bisa dicairkan maka gunakanlah cek. Ingat, jangan sampai salah dalam menggunakan cek dan giro untuk kegiatan transaksi.
2. Perbedaan cek dan bilyet giro dilihat dari pembayarannya
Apabila dilihat dari segi cara pembayarannya, pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan cek dapat dilakukan atas anjuran dari bank yang sudah dipilih. Sedangkan apabila pembayaran menggunakan giro, wajib dilakukan oleh pihak nomor 3 yang namanya sudah tertera di dalam pembayaran giro tersebut. Jadi, pembayarannya tidak bisa langsung secara instan seperti melakukan transaksi pada e-banking. Sehingga dapat disimpulkan pembayaran dengan menggunakan cek lebih mudah, namun harus disesuaikan lagi dengan kebutuhan Anda. Itulah perbedaan cek dan giro dilihat dari pembayarannya.
3. Perbedaan cek & giro dilihat dari bea materai dan tanggal berlakunya
Biaya materia diberlakukan apabila penarik menggunakan cek. Akan tetapi jika menggunakan giro maka pihak penarik tidak dikenakan bea materai atau gratis. Sedangkan mengenai perbedaan cek dan giro dilihat dari tanggal berlakunya memang sangat berbeda. Jika tanggal berlaku pada cek terdapat istilah cek mundur atau tanggal berlakunya bisa diperpanjang. Cek mundur bisa terjadi apabila kedua belah pihak menyetujuinya. Sedangkan untuk giro sudah terdapat tanggal berlalu dan tanggal efektif surat perintah dari yang bersangkutan.
4. Perbedaan cek dan giro dilihat dari tanggal penyerahannya
Tanggal penyerahan apabila menggunakan cek, dari pihak bank tidak bisa menguangkan surat berharga cek tersebut. Hal ini dikarenakan belum adanya tanggal penerbitan di surat perintah tersebut. Sedangkan apabila menggunakan biro maka bisa secara langsung diserahkan dari pihak bank meskipun belum bisa mencapai tanggal yang efektif. Hal tersebut bisa dilakukan dengan syarat jika tanggal efektif itu lebih awal dari pada tanggal penerbitannya dari giro tersebut. Itulah beberapa penjelasan mengenai perbedaan cek dan giro jika dilihat dari tanggal penyerahannya.
Sebenarnya fungsi cek dan fungsi giro adalah sama, yakni sebagai alat untuk transaksi yang biasa dilakukan oleh perusahaan besar yang ada di Indonesia. Namun cek dan giro tersebut sudah dihubungkan dengan bank pilihan dari perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, sebelum Anda melakukan kegiatan transaksi, maka ketahui dahulu perbedaan cek dan giro dari pengertian, ciri-ciri dan sifat dari cek dan giro sehingga barulah Anda bisa menentukan pilihan yang tepat untuk digunakan bertransaksi pada perusahaan Anda. Demikian ulasan mengenai perbedaan cek dan giro, terima kasih semoga informasi di atas bermanfaat.