Persyaratan Menjadi Instruktur Kurikulum 2013 dan Cara Pendaftarannya

Persyaratan Menjadi Instruktur Kurikulum 2013 dan Cara Pendaftarannya | Revisi kurikulum 2013 terus dilakukan untuk disempurnakan yang kemudian akan diterapkan diseluruh sekolah di Indonesia. Tahapan-tahapan demi tahapan untuk kembali menerapkan kurikulum 2013 terus dilakukan. Mulai dari sosialisasi, menerapkan secara bertahap sebagai sample dan menyiapkan tenaga-tenaga ahli sebagai instruktur.

Kemdikbud memanggil anda para pengembang kurikulum, praktisi pendidik, pegiat pendidik dan pemangku pendidik untuk ikut menjadi instruktur kurikulum 2013. Para instruktur inilah yang nantinya akan memberikan bimbingan tentang penerapan kurikulum 2013 di seluruh Indonesia. 

Bagi anda para guru, kepala sekolah, pengawas, ataupun dosen bisa menjadi instrukturi kurikulum 2013 dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :


Persyaratan Umum Instruktur Kurikulum 2013 :

1.   Warga Negara Republik Indonesia baik PNS dan non-PNS
2.   Sehat raga dan jiwa
3.   Bersedia mengikuti pelatihan instruktur
4.   Bersedia menjadi instruktur yang ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia
5.   Bersedia melatih guru sasaran selama selama 4 hari per angkatan dalam periode waktu akhir Maret s.d. Juli 2016

Persyaratan Khusus Instruktur Kurikulum 2013 :

a. Tim pengembang kurikulum terdiri diri:

1.   Penulis KI, KD, Silabus, dan pedoman tematik/mapel
2.   Penulis pedoman penilaian
3.   Penulis buku teks tematik/pelajaran;

b. Praktisi Pendidikan terdiri dari:

1.   Guru
2.   Kepala sekolah
3.   Pengawas

c. Pegiat pendidikan; atau Akademisi terdiri dari:

1.   Dosen LPTK
2.   Widyaiswara P4TK
3.   Widyaiswara LPMP;

d. Pemangku pendidikan terdiri dari:

1.   Direktorat pembinaan persekolahan
2.   Pusat Kurikulum dan Perbukuan
3.   Pusat Penilaian Pendidikan
4.   Dinas pendidikan
5.   Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan

Cara Mendaftar Menjadi Instruktur Kurikulum 2013



1.   Pendaftaran online untuk calon Instruktur Nasional mulai 1 s.d. 11 Maret 2016
2.   Pendaftaran online untuk calon Instruktur Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai 1 s.d. 19 Maret 2016
3.   Mekanisme pendaftaran sebagai berikut:
a.   Pelamar wajib memiliki alamat surat elektronik (email) yang aktif
b.   Pelamar melakukan pendaftaran/registrasi secara online meliputi:
       Mengisi formulir pendaftaran (klik di tautan berikut)
       Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar
       Mencetak Formulir Pendaftaran; dan
       Mencetak lembar Alamat Pengiriman Dokumen.

Nah itulah persyaratan menjadi instruktur kurikulum 2013 dan cara pendaftarannya, ayo berikan yang terbaik untuk pendidikan Indonesia. Jadilah instruktur kurikulum 2013 dan jadilah garda terdepan dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
LihatTutupKomentar